Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu: Terdakwa Bantah Kebocoran PAD, Proyek Dianggap Dongkrak Ekonomi Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu mengungkap klaim tidak adanya kebocoran PAD. Para terdakwa menegaskan proyek dibiayai swasta tanpa APBD dan disebut meningkatkan perekonomian Kota Bengkulu.

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu mengungkap klaim tidak adanya kebocoran PAD. Para terdakwa menegaskan proyek dibiayai swasta tanpa APBD dan disebut meningkatkan perekonomian Kota Bengkulu.

RAKYATMeRAHPUTIH – Sidang pemeriksaan para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , para terdakwa secara bergantian menyampaikan pembelaan dan membantah adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan para terdakwa, sekaligus tahap akhir pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sejumlah nama yang pernah menjabat posisi strategis, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta dalam skema kerja sama Joint Operation (JO), hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Di ruang sidang, perdebatan tak lagi sekadar soal angka dan dokumen. Para terdakwa justru membawa narasi lain: proyek revitalisasi pasar tersebut diklaim sebagai langkah strategis penataan kota dan motor penggerak ekonomi Bengkulu, tanpa menggunakan dana APBD.

Mantan pejabat publik Ahmad Kanedi mengawali keterangannya dengan menggambarkan kondisi pasar tradisional Bengkulu sebelum tahun 2004. Menurutnya, wajah kota kala itu jauh dari tertata.

“Pasar dalam kondisi semrawut dan kumuh. Perlu penanganan serius. Kehadiran PTM dan Mega Mall menjadi solusi untuk merapikan wajah kota sekaligus menyediakan tempat berdagang yang lebih layak,” ujar Ahmad Kanedi di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, setelah PTM dan Mega Mall beroperasi, aktivitas perdagangan meningkat signifikan. Bahkan, proyek tersebut disebut menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi kota pada masanya. Klaim itu, menurutnya, dapat dilihat dari geliat transaksi dan meningkatnya jumlah pedagang yang menempati kios.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Ramadhan, Polda Bengkulu Gandeng BI dan Bulog Awasi Harga Pangan

Dari sisi legalitas lahan, terdakwa Candra D Putra, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), memberikan penjelasan terkait status tanah yang menjadi objek kerja sama. Ia menegaskan seluruh proses administrasi pertanahan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Candra menyampaikan, status Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003. Artinya, ketika perjanjian kerja sama ditandatangani pada 2004, lahan tersebut tidak lagi berstatus Hak Pakai milik pemkot.

“Tidak benar jika disebut tanah itu masih menggunakan alas Hak Pakai milik Pemkot saat dikerjasamakan. Statusnya sudah dilepaskan sebelumnya,” jelas Candra.

Sementara itu, terdakwa WL dari pihak swasta memaparkan latar belakang keterlibatan investor dalam proyek tersebut. Ia mengungkapkan, sebelum terbentuk JO, proyek revitalisasi pasar sempat diminati dua investor lain, namun tidak berjalan hingga terancam mangkrak.

“Kami diminta masuk agar proyek ini tidak terbengkalai dan bisa membantu perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang,” ujarnya.

Aspek pembiayaan menjadi sorotan penting dalam sidang. Terdakwa Kurniadi Benggawan dengan tegas menyatakan pembangunan PTM dan Mega Mall sepenuhnya menggunakan dana swasta serta pinjaman perbankan yang diperoleh melalui prosedur resmi.

“Tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang digunakan. Semua bersumber dari dana swasta dan pinjaman bank,” katanya.

Terkait tudingan kebocoran PAD melalui skema bagi hasil, Kurniadi menjelaskan mekanisme bagi hasil berdasarkan perjanjian dan addendum baru berlaku setelah investasi pihak swasta kembali. Hingga saat ini, menurutnya, investasi tersebut belum sepenuhnya kembali.

Baca Juga :  DPC PPP Bengkulu, Minta Konflik Pusat Diselesaikan

“Kami justru masih defisit. Bahkan pinjaman dana pribadi para pemegang saham pun belum kembali,” ujarnya.

Ia juga memaparkan sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi keuangan perusahaan, termasuk kebakaran besar pada 2018 dan pandemi Covid-19 yang menghantam sektor perdagangan. Selain itu, kebijakan harga sewa kios yang dinilai terlalu murah selama 20 tahun serta maraknya pedagang kaki lima liar disebut ikut menekan arus kas.

Meski menghadapi tekanan finansial, Kurniadi menegaskan pihaknya tetap memenuhi kewajiban kepada daerah. Ia menyebut total setoran pajak dan retribusi yang telah masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp40 miliar.

Soal isu kredit macet, Kurniadi membantah keras. Ia menyatakan kredit di Bank Buana dan BRI telah lunas. Sementara kredit di Bank Victoria yang di-cessie ke Bank J Trust disebut berjalan lancar, dibuktikan dengan surat keterangan resmi yang diajukan dalam persidangan.

“Iklan penjualan Mega Mall oleh pihak bank bukan karena kami wanprestasi. Itu kesalahan administratif dari pihak bank,” tegasnya.

Persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan berikut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Seluruh fakta persidangan, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang telah dihadirkan akan menjadi pertimbangan sebelum putusan dibacakan.

 

 

Berita Terkait

Hutama Karya Fokus Tingkatkan Layanan Tol, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Tiket Mahal dan Penerbangan Penuh, Pemprov Bengkulu Minta Maskapai Tambah Jadwal
Terungkap! Ini Penyebab Tiket Pesawat Bengkulu Melejit hingga Rp5,6 Juta
DAMRI Tetap Layani Bengkulu–Enggano, Jadi Andalan Warga di Tengah Keterbatasan Armada
Tiket Pesawat Bengkulu–Jakarta Tembus Rp5,6 Juta, Penumpang Kaget: “Ini Sudah Tidak Masuk Akal!”
Longsor Putuskan Akses Lebong Utara–Pinang Belapis, TNI dan Warga Buka Jalan Secara Gotong Royong
Pemprov Bengkulu Siapkan Jalan Khusus Batu Bara, Solusi Atasi Kerusakan Jalan Umum
Zakat Rp283,7 Juta Jadi Bukti Komitmen Sosial PT SIL Grup Untuk Desa Penyangga 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:30 WIB

Hutama Karya Fokus Tingkatkan Layanan Tol, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Senin, 13 April 2026 - 18:28 WIB

Tiket Mahal dan Penerbangan Penuh, Pemprov Bengkulu Minta Maskapai Tambah Jadwal

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Terungkap! Ini Penyebab Tiket Pesawat Bengkulu Melejit hingga Rp5,6 Juta

Kamis, 9 April 2026 - 20:10 WIB

DAMRI Tetap Layani Bengkulu–Enggano, Jadi Andalan Warga di Tengah Keterbatasan Armada

Rabu, 8 April 2026 - 20:04 WIB

Tiket Pesawat Bengkulu–Jakarta Tembus Rp5,6 Juta, Penumpang Kaget: “Ini Sudah Tidak Masuk Akal!”

Berita Terbaru