MUKOMUKO – Polres Mukomuko menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka penguatan koordinasi, pembinaan teknis, serta penyesuaian terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolres Mukomuko tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Mukomuko AKBP Ricky Crismawardana melalui Kasatreskrim AKP Panji Nugraha menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi peran Polri sebagai Koordinator dan Pengawas (Korwas) PPNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kegiatan ini membahas peran penyidik Polri sebagai Korwas PPNS yang telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025,” ujar AKP Panji Nugraha.
Menurutnya, KUHAP baru yang disahkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 merupakan pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana nasional. Regulasi tersebut menggantikan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai perubahan mendasar dalam sistem hukum acara pidana. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
KUHAP baru memberikan perlindungan yang lebih komprehensif tidak hanya kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana, tetapi juga kepada saksi, korban, hingga penyandang disabilitas. Langkah ini dinilai sebagai upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.
Selain itu, aturan baru juga mengatur modernisasi proses persidangan. Pemeriksaan perkara di pengadilan diarahkan agar lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
AKP Panji menambahkan bahwa pembaruan tersebut juga menyentuh aspek penyidikan dan penuntutan, sehingga seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS, harus memahami perubahan yang telah diatur dalam KUHAP terbaru.
Dalam Rakor tersebut, sejumlah pasal yang berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan penyidik menjadi fokus pembahasan.
Beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam Rakor ini meliputi:
Pasal 6 Ayat (1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
Ayat (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Ayat (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
PASAL 7 Ayat (2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
Ayat (3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
Ayat (4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Ayat (5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.









