Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU – Fakta menarik muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang CV Pupuk dengan nilai kerugian mencapai Rp6,8 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (9/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli auditor investigasi, Ronald Lilipaly, untuk memberikan pandangan mengenai mekanisme audit serta proses perhitungan kerugian dalam dugaan penyimpangan keuangan perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, Ronald menjelaskan bahwa dugaan fraud atau kecurangan dalam sebuah perusahaan tidak harus menunggu munculnya kerugian dengan jumlah besar untuk dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, yang menjadi dasar utama adalah adanya temuan atau indikasi penyimpangan yang dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

“Pelaporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil. Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” ujar Ronald saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ronald menerangkan, dalam kasus dugaan fraud, besaran nominal kerugian bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah sebuah persoalan dapat masuk ke proses hukum. Hal yang lebih penting adalah bagaimana penyimpangan tersebut ditemukan, diperiksa, dan dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  DPC PPP Bengkulu, Minta Konflik Pusat Diselesaikan

Namun, ia menegaskan sebelum membawa dugaan penyimpangan ke jalur hukum, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional sesuai standar audit investigasi.

Tahapan tersebut mulai dari rekonsiliasi atau pencocokan data, pemeriksaan fisik terhadap kas, aset maupun persediaan barang, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, hingga meminta klarifikasi dari pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Untuk melakukan pelaporan kepada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan itu harus melalui tahapan yang tepat, mulai dari cross check data, pemeriksaan, sampai konfirmasi,” jelasnya.

Ronald mengatakan, proses audit memiliki peran penting untuk memastikan hasil pemeriksaan memiliki dasar yang kuat. Sebab, apabila tahapan audit tidak dilakukan sesuai standar profesi, maka hasil pemeriksaan berpotensi dipersoalkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  Tambang Rakyat Terjepit WIUP, Warga Lebong Menunggu Kepastian Hukum

“Kalau prosedur tidak dijalankan secara lengkap sesuai standar, tentu validitas hasil audit dapat dipertanyakan,” terangnya.

Selain soal audit investigasi, majelis hakim juga mendalami peran audit internal dalam sebuah perusahaan. Ronald menjelaskan, audit internal merupakan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas dan transaksi perusahaan berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, sistem pengendalian yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari pihak yang melakukan pencatatan, pemeriksaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.

“Audit internal itu bertujuan memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prosedur sehingga setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ronald.

Keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena menjelaskan batasan antara temuan administrasi perusahaan dengan dugaan penyimpangan keuangan yang dapat berlanjut ke proses pidana.

Berita Terkait

Tiga Bentuk Dukungan Hukum Jadi Fokus Kerja Sama Kejati dan Pelindo Bengkulu
26 Orang KM Prima Sentosa Selamat, Pelindo Bengkulu Ikut Perkuat Operasi Evakuasi
Pulau Baai Jadi Nadi Logistik Bengkulu, Pelindo Pastikan Arus Kapal Tetap Lancar
Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik
Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar
KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan
Kehadiran KH ES Mubarok Jadi Kado Spiritual HUT Bengkulu Tengah ke-18
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Tiga Bentuk Dukungan Hukum Jadi Fokus Kerja Sama Kejati dan Pelindo Bengkulu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

26 Orang KM Prima Sentosa Selamat, Pelindo Bengkulu Ikut Perkuat Operasi Evakuasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Pulau Baai Jadi Nadi Logistik Bengkulu, Pelindo Pastikan Arus Kapal Tetap Lancar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:40 WIB

Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Berita Terbaru

Kompol. M. Syahir Fuad Rangkuti, Peserta didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

Berita Terkini

Norma dalam Unjuk Rasa

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:31 WIB