BENGKULU – Dugaan pencemaran Sungai Lemau di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali memicu perhatian publik. Air sungai yang sempat berubah menjadi hitam dan mengeluarkan bau tidak sedap diduga berkaitan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hulu sungai.
Keluhan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah bersama personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah dengan melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, Faisal Eriza, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Namun, saat tim tiba di lokasi, kondisi air sungai sudah kembali normal sehingga perubahan warna yang sebelumnya dikeluhkan tidak lagi ditemukan.
«”Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat kami berada di lapangan, kondisi air sudah tidak lagi berwarna hitam,” ujarnya.»
Meski kondisi air telah kembali normal, dugaan pencemaran tetap menjadi perhatian. Pemeriksaan lebih lanjut dinilai penting untuk memastikan sumber pencemaran sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Dewan Eksekutif Wilayah Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia (MAPEL) Provinsi Bengkulu, Kasrul Pardede, menilai aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan sungai memiliki potensi besar merusak lingkungan.
Menurutnya, penggalian dasar sungai untuk mencari batu bara dapat membuat air menjadi keruh, merusak habitat ikan dan biota air, memicu longsor di tebing sungai, hingga mengubah aliran sungai.
Selain itu, batu bara maupun lapisan batuan di sekitarnya berpotensi melepaskan mineral tertentu ke dalam air yang dapat menurunkan kualitas lingkungan apabila aktivitas dilakukan tanpa pengelolaan yang benar.
«”Risiko pencemaran akan semakin besar apabila aktivitas dilakukan dengan metode penambangan yang tidak sesuai aturan,” tegas Kasrul.»
Ia menjelaskan, dampak lingkungan berbeda antara masyarakat yang hanya memungut bongkahan batu bara yang terbawa arus dengan aktivitas penambangan yang menggali dasar sungai.
«”Mengambil batu bara yang hanyut tentu berbeda dengan melakukan penggalian. Penggalian dasar sungai memiliki dampak lingkungan yang jauh lebih besar,” jelasnya.»
Kasrul juga mengingatkan bahwa dari sisi hukum, pengambilan batu bara tetap merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya mineral yang wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum terus memperketat penindakan terhadap praktik tambang batu bara ilegal di Bengkulu.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil membongkar jaringan perdagangan batu bara ilegal dengan menetapkan tiga tersangka berinisial WP (59), RD, dan TWU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, tersangka RD membeli surat jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT Trans Media Nusantara dari tersangka TWU dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta setiap dokumen.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengangkut dan menjual batu bara yang tidak berasal dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Dari praktik tersebut, RD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp650 ribu setiap transaksi, sedangkan TWU menerima Rp2 juta hingga Rp2,5 juta dari setiap dokumen yang dijual.
Dalam pengungkapan perkara itu, penyidik juga menyita lima truk Fuso bermuatan sekitar 20 hingga 22 ton batu bara, sejumlah dokumen perizinan usaha, serta surat jalan yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan batu bara ilegal.
Kasus dugaan pencemaran Sungai Lemau menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang batu bara ilegal tidak hanya berdampak pada pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Pengawasan terhadap kawasan sungai dan penegakan hukum secara konsisten dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi ekosistem Sungai Lemau serta menjaga sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.








