Ahli Sebut Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu Sengketa Perdata, Bukan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu menghadirkan empat ahli yang menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan secara perdata. Penghitungan kerugian negara dinilai cacat prosedur.

Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu menghadirkan empat ahli yang menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan secara perdata. Penghitungan kerugian negara dinilai cacat prosedur.

RAKYARMERAHPUTIH – Persidangan kasus Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis, 5 Februari 2026, empat ahli menyampaikan pandangan yang sama: perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.

Empat ahli tersebut dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Mereka berasal dari disiplin ilmu hukum perjanjian, agraria, keuangan, dan hukum pidana. Dalam keterangannya, para ahli menilai persoalan utama dalam kasus ini adalah pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta, bukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ahli Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa dalam kerja sama pemerintah dan swasta, pembagian hasil usaha tidak bisa dilakukan secara otomatis. Kewajiban bagi hasil baru muncul setelah usaha mencapai titik impas atau break even point dan mulai menghasilkan keuntungan.

Menurut ahli, fakta di lapangan justru menunjukkan usaha PTM dan Mega Mall mengalami kerugian. Kerugian itu disebabkan oleh sejumlah faktor di luar kendali investor, seperti kebijakan sewa kios murah yang tidak diketahui sejak awal, maraknya pedagang kaki lima liar, musibah kebakaran, hingga dampak pandemi Covid-19.

“Jika usaha masih rugi, maka tidak ada kewajiban bagi hasil. Dalam kondisi seperti itu, pihak swasta tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata ahli dalam persidangan.

Baca Juga :  Mayoritas Kecelakaan Dipicu Pelanggaran, Polda Bengkulu Dorong Disiplin Pengendara

Ia menambahkan, jika Pemerintah Kota Bengkulu menginginkan perubahan isi perjanjian, maka perubahan tersebut harus disepakati kedua belah pihak. Bila tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum yang tersedia adalah gugatan perdata.

“Persoalan kontrak tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, apalagi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sorotan lain datang dari Ahli Keuangan. Ia menilai laporan akuntan publik tentang penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam dakwaan cacat prosedur. Menurutnya, laporan tersebut tidak disusun melalui audit investigatif dan tidak menggunakan metode konfirmasi silang.

Selain itu, laporan tersebut tidak menunjukkan adanya kerugian yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bengkulu. Ahli juga menyoroti bahwa ketua tim akuntan publik yang menyusun laporan itu tidak memiliki sertifikasi Certified Financial Investigator (CFI), yang merupakan syarat penting dalam penghitungan kerugian negara.

“Yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di luar itu, nilai pembuktiannya patut dipertanyakan,” kata ahli keuangan tersebut.

Sementara itu, kekhawatiran publik terkait potensi hilangnya aset tanah milik pemerintah daerah ditepis oleh Ahli Agraria. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan berlaku asas pemisahan horizontal, yakni tanah dan bangunan merupakan dua objek hukum yang berbeda.

Baca Juga :  AMPI Bengkulu Jadi Laboratorium Politik Anak Muda, Siap Hadapi Agenda Politik ke Depan

Tanah PTM dan Mega Mall berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang tetap menjadi milik Pemerintah Kota Bengkulu. Adapun bangunan di atasnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik investor. Dengan demikian, tanah HPL tidak dapat dijaminkan dan tidak akan berpindah kepemilikan.

“Yang bisa dijaminkan ke bank hanya bangunannya, bukan tanah milik pemerintah,” jelasnya.

Dari sudut pandang hukum pidana, Ahli Hukum Pidana menegaskan prinsip ultimum remedium. Artinya, hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir. Jika inti masalahnya adalah pelaksanaan perjanjian dan pembagian hasil usaha, maka perkara tersebut masuk ke wilayah perdata.

“Memidanakan risiko bisnis tanpa adanya niat jahat adalah kesalahan dalam penerapan hukum pidana,” ujarnya.

Pandangan para ahli ini diperkuat oleh pernyataan penasihat hukum terdakwa dari PT Tigadi Lestari. Hema Simanjuntak menyatakan bahwa sejak awal pihaknya melihat perkara ini sebagai sengketa bisnis.

“Tidak ada niat jahat dan tidak ada kerugian negara yang sah. Ini murni persoalan perjanjian,” kata Hema.

Billy Elanda menambahkan, penggunaan hukum pidana dalam sengketa bisnis justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan iklim investasi di daerah. Sementara itu, Shilviana berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan para ahli secara objektif.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sadesahe dan Sriduri, Warisan Program Sosial Mardiyono untuk Bengkulu
PHRI Bengkulu Bangkit dari Masa Vakum, Musda VI Jadi Langkah Awal Perkuat Industri Pariwisata
Polres Mukomuko, Sosialisasikan KUHAP Baru dan Penguatan Pengawasan Penyidikan
PT SIL dan PT Bio Tebar Kepedulian, 55 Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga dan Panti Asuhan
Hutama Karya Fokus Tingkatkan Layanan Tol, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Tiket Mahal dan Penerbangan Penuh, Pemprov Bengkulu Minta Maskapai Tambah Jadwal
Terungkap! Ini Penyebab Tiket Pesawat Bengkulu Melejit hingga Rp5,6 Juta
DAMRI Tetap Layani Bengkulu–Enggano, Jadi Andalan Warga di Tengah Keterbatasan Armada
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

Sadesahe dan Sriduri, Warisan Program Sosial Mardiyono untuk Bengkulu

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:07 WIB

PHRI Bengkulu Bangkit dari Masa Vakum, Musda VI Jadi Langkah Awal Perkuat Industri Pariwisata

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:24 WIB

Polres Mukomuko, Sosialisasikan KUHAP Baru dan Penguatan Pengawasan Penyidikan

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:04 WIB

PT SIL dan PT Bio Tebar Kepedulian, 55 Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga dan Panti Asuhan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:30 WIB

Hutama Karya Fokus Tingkatkan Layanan Tol, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Berita Terbaru