RAKYATMERAHPUTIH – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026). Dalam persidangan ini, kuasa hukum terdakwa menyoroti soal pembebanan kerugian negara yang dinilai tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Julius Soh dan Agusman, Saman Lating SH, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tanggung jawab atas kerugian lingkungan dan perizinan seharusnya berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pada pihak kontraktor.
“Saksi-saksi sebelumnya telah menjelaskan bahwa penurunan kualitas batubara atau GAR tidak menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Selain itu, persoalan lingkungan hidup dan perizinan adalah tanggung jawab PT RSM, bukan klien kami,” ujar Saman di hadapan majelis hakim.
Ia juga mempertanyakan konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum, di mana hampir seluruh beban kerugian negara dan penyitaan aset justru dibebankan kepada PT TBJ, perusahaan yang bekerja sama secara operasional.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa semua beban kerugian dan penyitaan hanya dibebankan kepada pihak tertentu, sementara pemegang izin utama justru tidak dibebani secara seimbang,” kata Saman.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan enam saksi yang namanya tercantum dalam dokumen AMDAL PT RSM tahun 2011. Namun keenam saksi mengaku tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL tersebut. Mereka tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL dan tidak mengetahui bagaimana nama serta tanda tangan mereka bisa muncul dalam dokumen tersebut.
Fakta ini menurut Saman semakin memperjelas bahwa persoalan AMDAL merupakan urusan internal PT RSM sebagai pemegang IUP. Kliennya baru mulai bekerja sama dengan PT RSM pada tahun 2023, jauh setelah AMDAL disusun.
“Secara waktu dan kewenangan, klien kami tidak mungkin bertanggung jawab atas dokumen yang dibuat 12 tahun sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa wilayah yang tercantum dalam AMDAL berbeda dengan wilayah tempat kliennya melakukan kegiatan operasional. Hal ini memperkuat bahwa tidak ada hubungan langsung antara kegiatan kliennya dengan dokumen AMDAL yang dipersoalkan.
Saman menilai perkara ini harus dilihat secara objektif dan proporsional. Ia meminta majelis hakim membedakan secara jelas mana kewenangan administratif pemegang IUP dan mana peran kontraktor yang hanya menjalankan kerja sama operasional.
Menurutnya, jika memang ada persoalan dalam dokumen AMDAL dan perizinan, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan pemegang izin, bukan pihak yang datang kemudian sebagai mitra kerja.
“Jangan sampai tanggung jawab hukum dibebankan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan sejak awal,” tegas Saman.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk keterangan saksi-saksi yang menyatakan tidak terlibat dalam penyusunan AMDAL.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk menggali lebih dalam peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi pertambangan tersebut.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









