RAKYAT MERAHPUTIH – Kasus empat warga Bengkulu yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah. Peristiwa ini dinilai sebagai alarm bahaya atas lemahnya pengawasan terhadap keberangkatan pekerja migran secara ilegal.
Dalam rapat bersama instansi terkait dan keluarga korban, DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya adalah perlunya penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan yang memberangkatkan para korban.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Sembiring, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemulangan korban. Menurutnya, harus ada proses hukum agar kejadian serupa tidak terus terulang.
“Kami mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini setelah ada laporan resmi dari keluarga korban,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, DPRD juga menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melakukan pencegahan. Sosialisasi tentang bahaya PMI ilegal dinilai masih kurang menjangkau masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
“Modus TPPO selalu berubah. Masyarakat harus diberi pemahaman agar tidak mudah tergiur janji gaji besar,” kata Usin.
Kasus ini juga menyoroti kinerja Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dibentuk sejak 2023. DPRD menilai gugus tugas perlu dievaluasi, baik dari sisi kelembagaan maupun dukungan anggaran, agar bisa bekerja lebih maksimal.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga memastikan bahwa proses pemulangan korban akan dibantu melalui dana Baznas. Langkah ini diambil agar keluarga korban tidak semakin terpuruk secara ekonomi.
Empat korban saat ini masih berada di tempat penampungan KBRI di Phnom Penh sambil menunggu penerbitan dokumen perjalanan. Mereka dilaporkan dalam kondisi aman, meski masih mengalami trauma akibat perlakuan yang mereka terima selama bekerja secara paksa.
Pemerintah daerah berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran. Selama ini, banyak warga Bengkulu yang berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi karena tergiur proses cepat dan biaya murah.
Padahal, jalur ilegal justru membuka peluang besar terjadinya eksploitasi dan perdagangan manusia. Tanpa perlindungan hukum, para pekerja sangat rentan mengalami kekerasan, penipuan, hingga penyekapan.
DPRD menilai bahwa pencegahan harus dimulai dari hulu, yakni dengan edukasi di masyarakat. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan aparat daerah harus dilibatkan dalam memberikan informasi tentang prosedur kerja ke luar negeri yang aman dan legal.
Dengan penguatan pengawasan dan edukasi, diharapkan tidak ada lagi warga Bengkulu yang menjadi korban TPPO. Kasus empat warga di Kamboja menjadi pengingat bahwa kejahatan perdagangan orang masih nyata dan membutuhkan perhatian serius semua pihak.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









