Kasus Dugaan Korupsi Sistem Kontrol PLTA, Kejati Bengkulu Fokus Pulihkan Uang Negara dan Tegakkan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) pada proyek PLN tahun anggaran 2022–2023 terus menunjukkan perkembangan.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan bahwa selain menegakkan hukum, pemulihan keuangan negara menjadi prioritas utama dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, dalam konferensi pers yang digelar di Bengkulu, Rabu, 5 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kejati Bengkulu mengumumkan telah menerima titipan pengembalian kerugian negara hampir Rp5 miliar dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4.951.139.989,” ungkap David.

Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari tiga pihak berbeda yang memiliki keterkaitan dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PLN Indonesia Power. Seluruh dana kini diamankan di Rekening Penampung Lainnya Kejati Bengkulu sebagai bagian dari proses hukum.

Baca Juga :  Pasar Subuh Jalan Kedondong Disiapkan, Warga Tak Lagi Terjebak Macet Pagi Hari

Menurut David, pemulihan keuangan negara merupakan salah satu tujuan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun demikian, langkah tersebut tidak berdiri sendiri dan tidak menggugurkan proses pidana yang tengah berjalan.

“Penegakan hukum tetap dilanjutkan. Pengembalian uang negara adalah bagian dari proses, bukan akhir dari perkara,” tegasnya.

Proyek penggantian Sistem Kontrol Utama pada fasilitas pembangkit listrik dinilai memiliki nilai strategis tinggi karena berkaitan langsung dengan keandalan pasokan listrik. Oleh sebab itu, dugaan penyimpangan dalam proyek ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  DPC PPP Bengkulu, Minta Konflik Pusat Diselesaikan

Seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum, agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku.

Melalui konferensi pers ini, Kejati Bengkulu juga ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Keduanya berjalan beriringan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang utuh.

David berharap, keterbukaan informasi yang disampaikan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum secara objektif dan bertanggung jawab.

Dengan pengembalian dana miliaran rupiah dan proses hukum yang masih berjalan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara dugaan korupsi ini hingga tuntas, demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Norma dalam Unjuk Rasa
Pulau Baai Jadi Nadi Logistik Bengkulu, Pelindo Pastikan Arus Kapal Tetap Lancar
Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar
KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan
Kehadiran KH ES Mubarok Jadi Kado Spiritual HUT Bengkulu Tengah ke-18
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Norma dalam Unjuk Rasa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Pulau Baai Jadi Nadi Logistik Bengkulu, Pelindo Pastikan Arus Kapal Tetap Lancar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:05 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar

Berita Terbaru

Kompol. M. Syahir Fuad Rangkuti, Peserta didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

Berita Terkini

Norma dalam Unjuk Rasa

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:31 WIB