RAKYATMERAHPUTIH – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) pada proyek PLN tahun anggaran 2022–2023 terus menunjukkan perkembangan.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan bahwa selain menegakkan hukum, pemulihan keuangan negara menjadi prioritas utama dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, dalam konferensi pers yang digelar di Bengkulu, Rabu, 5 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kejati Bengkulu mengumumkan telah menerima titipan pengembalian kerugian negara hampir Rp5 miliar dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4.951.139.989,” ungkap David.
Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari tiga pihak berbeda yang memiliki keterkaitan dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PLN Indonesia Power. Seluruh dana kini diamankan di Rekening Penampung Lainnya Kejati Bengkulu sebagai bagian dari proses hukum.
Menurut David, pemulihan keuangan negara merupakan salah satu tujuan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun demikian, langkah tersebut tidak berdiri sendiri dan tidak menggugurkan proses pidana yang tengah berjalan.
“Penegakan hukum tetap dilanjutkan. Pengembalian uang negara adalah bagian dari proses, bukan akhir dari perkara,” tegasnya.
Proyek penggantian Sistem Kontrol Utama pada fasilitas pembangkit listrik dinilai memiliki nilai strategis tinggi karena berkaitan langsung dengan keandalan pasokan listrik. Oleh sebab itu, dugaan penyimpangan dalam proyek ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum, agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku.
Melalui konferensi pers ini, Kejati Bengkulu juga ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Keduanya berjalan beriringan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang utuh.
David berharap, keterbukaan informasi yang disampaikan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum secara objektif dan bertanggung jawab.
Dengan pengembalian dana miliaran rupiah dan proses hukum yang masih berjalan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara dugaan korupsi ini hingga tuntas, demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









