BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai serius mencari solusi atas kerusakan jalan umum yang selama ini dipicu oleh aktivitas angkutan batu bara. Salah satu langkah yang kini dibahas adalah pembangunan jalan khusus bagi kendaraan tambang.
Pembahasan ini mencuat dalam rapat yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4/2026). Rapat dipimpin Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, dan dihadiri sejumlah pihak penting, mulai dari DPRD, Balai Jalan Nasional, hingga Polda Bengkulu.
Meski belum menghasilkan keputusan final, rapat tersebut menjadi titik awal keseriusan pemerintah dalam menata ulang sistem angkutan batu bara di Bengkulu.
Khairil Anwar menegaskan, pembangunan jalan khusus bukan sekadar wacana, tetapi bagian dari solusi jangka panjang.
“Tujuannya jelas, untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi kerusakan jalan umum, serta menekan dampak sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Selama ini, angkutan batu bara menggunakan jalan umum yang juga dipakai masyarakat. Kondisi ini kerap memicu berbagai masalah, mulai dari jalan cepat rusak hingga meningkatnya risiko kecelakaan.
Dengan adanya jalan khusus, kendaraan tambang tidak lagi bercampur dengan kendaraan warga. Hal ini dinilai bisa mengurangi beban jalan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Namun demikian, pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. Sejumlah aspek yang dipertimbangkan antara lain kesiapan infrastruktur, dampak ekonomi, serta regulasi yang berlaku.
Kepala Balai Jalan Nasional Provinsi Bengkulu, Zepnat Kambu, menegaskan bahwa aturan sebenarnya sudah cukup jelas.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban kendaraan untuk menyesuaikan dengan kelas jalan, termasuk batas muatan dan dimensi.
“Semua kendaraan angkutan barang wajib mematuhi aturan, mulai dari daya angkut hingga tata cara pemuatan,” jelasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juga menegaskan bahwa perusahaan tambang pada prinsipnya wajib menyediakan jalan khusus untuk operasional mereka.
Artinya, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara seharusnya hanya bersifat sementara dan memerlukan izin dari pemerintah.
Fakta di lapangan menunjukkan, penggunaan jalan umum oleh truk tambang masih berlangsung cukup intens. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di Bengkulu.
Belajar dari daerah lain, kebijakan jalan khusus sudah lebih dulu diterapkan di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jambi. Hasilnya, tekanan terhadap jalan umum dapat ditekan secara signifikan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu kini mencoba mengarah ke kebijakan serupa, dengan tetap mempertimbangkan kondisi daerah.
Pembahasan lintas sektor yang melibatkan banyak pihak ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil bagi semua pihak.
“Yang terpenting, keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur harus menjadi prioritas,” tegas Khairil.
Ke depan, Pemprov Bengkulu berkomitmen melanjutkan kajian ini hingga menghasilkan keputusan yang tepat. Pemerintah ingin memastikan aktivitas tambang tetap berjalan, tetapi tidak merugikan masyarakat luas.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi








