BENGKULU – Tim penasihat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu menyoroti laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.
Dalam pleidooi yang dibacakan pada sidang Rabu (4/3/2026), tim kuasa hukum menilai laporan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Menurut mereka, audit tersebut dilakukan oleh akuntan publik yang belum memiliki lisensi Certified Forensic Investigator (CFI).
Selain itu, audit tersebut disebut tidak dilengkapi dengan audit investigatif sebagaimana yang lazim dilakukan dalam penghitungan kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.
“Laporan akuntan publik tersebut cacat prosedur dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara,” disampaikan dalam pleidooi.
Tim penasihat hukum juga menilai metode penghitungan yang digunakan dalam audit tersebut tidak tepat.
Selain metode, waktu penghitungan kerugian negara juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari proyek pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu.
Karena itu, mereka menilai laporan tersebut tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat dalam persidangan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara merupakan salah satu unsur penting yang harus dibuktikan oleh penuntut umum.
Namun dalam kasus ini, tim penasihat hukum menilai unsur tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah.
Mereka juga menegaskan bahwa tanah Hak Pengelolaan Lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Tanah tersebut tidak pernah beralih kepemilikan maupun dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Karena itu, menurut mereka tidak ada kerugian negara sebagaimana yang didakwakan.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari penuntut umum terhadap pleidooi yang telah dibacakan.








