Tambang Rakyat Terjepit WIUP, Warga Lebong Menunggu Kepastian Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang emas rakyat Lebong terjepit wilayah WIUP perusahaan. Warga berharap pemerintah segera memberi kepastian hukum melalui penetapan WPR.

Tambang emas rakyat Lebong terjepit wilayah WIUP perusahaan. Warga berharap pemerintah segera memberi kepastian hukum melalui penetapan WPR.

RAKYATMERAHPUTIH – Aktivitas pertambangan emas rakyat di Kabupaten Lebong kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, tambang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun. Di sisi lain, status hukum yang belum jelas membuat para penambang hidup dalam ketidakpastian.

Sebagian besar area tambang rakyat di Lebong diketahui masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Wilayah tersebut mencakup Tambang Sawah, Lebong Tambang, Tambang Blimeu, hingga Lebong Simpang.

Kondisi ini menempatkan penambang tradisional dalam posisi rentan. Meski telah lama beraktivitas dan memegang aturan adat, mereka tetap dianggap belum memiliki legalitas formal sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami bukan penambang liar. Kami punya aturan sendiri, tahu mana yang boleh dan tidak. Tapi secara hukum kami lemah,” ungkap seorang penambang dalam dialog dengan pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tembus Penghargaan Nasional WBBM

Persoalan tumpang tindih wilayah ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan akan mengevaluasi izin-izin yang ada serta membuka peluang formalisasi tambang rakyat melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pemegang izin usaha. Selain itu, legalisasi tambang rakyat juga dianggap mampu meningkatkan pengawasan lingkungan, keselamatan kerja, serta penerimaan negara dan daerah.

Pemerintah menilai, selama ini penambangan rakyat justru berjalan tanpa pendampingan teknis dan pengawasan yang memadai karena statusnya yang belum resmi. Akibatnya, potensi risiko lingkungan dan keselamatan sulit dikendalikan secara optimal.

Baca Juga :  Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Dengan adanya legalitas, pemerintah bisa masuk memberikan pembinaan, teknologi ramah lingkungan, serta memastikan praktik tambang berjalan sesuai standar.

Masyarakat penambang berharap proses ini tidak berlarut-larut. Mereka menilai, ketidakpastian hukum justru berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya ingin diakui dan dilindungi,” kata seorang warga.

Hingga awal 2026, pemerintah daerah masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait penetapan WPR di Lebong. Masyarakat berharap, dialog yang telah dibuka menjadi awal penyelesaian konkret, bukan sekadar janji.

Bagi warga Lebong, kepastian hukum bukan hanya soal izin, tetapi jaminan masa depan bagi keluarga mereka yang selama ini hidup dari emas perut bumi.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar
KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan
Kehadiran KH ES Mubarok Jadi Kado Spiritual HUT Bengkulu Tengah ke-18
Sadesahe dan Sriduri, Warisan Program Sosial Mardiyono untuk Bengkulu
PHRI Bengkulu Bangkit dari Masa Vakum, Musda VI Jadi Langkah Awal Perkuat Industri Pariwisata
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:05 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:40 WIB

Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:44 WIB

KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan

Berita Terbaru