Tambang Rakyat Terjepit WIUP, Warga Lebong Menunggu Kepastian Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang emas rakyat Lebong terjepit wilayah WIUP perusahaan. Warga berharap pemerintah segera memberi kepastian hukum melalui penetapan WPR.

Tambang emas rakyat Lebong terjepit wilayah WIUP perusahaan. Warga berharap pemerintah segera memberi kepastian hukum melalui penetapan WPR.

RAKYATMERAHPUTIH – Aktivitas pertambangan emas rakyat di Kabupaten Lebong kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, tambang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun. Di sisi lain, status hukum yang belum jelas membuat para penambang hidup dalam ketidakpastian.

Sebagian besar area tambang rakyat di Lebong diketahui masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Wilayah tersebut mencakup Tambang Sawah, Lebong Tambang, Tambang Blimeu, hingga Lebong Simpang.

Kondisi ini menempatkan penambang tradisional dalam posisi rentan. Meski telah lama beraktivitas dan memegang aturan adat, mereka tetap dianggap belum memiliki legalitas formal sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami bukan penambang liar. Kami punya aturan sendiri, tahu mana yang boleh dan tidak. Tapi secara hukum kami lemah,” ungkap seorang penambang dalam dialog dengan pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Kerugian Negara dan Lingkungan Seharusnya Tanggung Jawab PT RSM, Bukan Kontraktor

Persoalan tumpang tindih wilayah ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan akan mengevaluasi izin-izin yang ada serta membuka peluang formalisasi tambang rakyat melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pemegang izin usaha. Selain itu, legalisasi tambang rakyat juga dianggap mampu meningkatkan pengawasan lingkungan, keselamatan kerja, serta penerimaan negara dan daerah.

Pemerintah menilai, selama ini penambangan rakyat justru berjalan tanpa pendampingan teknis dan pengawasan yang memadai karena statusnya yang belum resmi. Akibatnya, potensi risiko lingkungan dan keselamatan sulit dikendalikan secara optimal.

Baca Juga :  Terungkap! Ini Penyebab Tiket Pesawat Bengkulu Melejit hingga Rp5,6 Juta

Dengan adanya legalitas, pemerintah bisa masuk memberikan pembinaan, teknologi ramah lingkungan, serta memastikan praktik tambang berjalan sesuai standar.

Masyarakat penambang berharap proses ini tidak berlarut-larut. Mereka menilai, ketidakpastian hukum justru berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya ingin diakui dan dilindungi,” kata seorang warga.

Hingga awal 2026, pemerintah daerah masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait penetapan WPR di Lebong. Masyarakat berharap, dialog yang telah dibuka menjadi awal penyelesaian konkret, bukan sekadar janji.

Bagi warga Lebong, kepastian hukum bukan hanya soal izin, tetapi jaminan masa depan bagi keluarga mereka yang selama ini hidup dari emas perut bumi.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kehadiran KH ES Mubarok Jadi Kado Spiritual HUT Bengkulu Tengah ke-18
Sadesahe dan Sriduri, Warisan Program Sosial Mardiyono untuk Bengkulu
PHRI Bengkulu Bangkit dari Masa Vakum, Musda VI Jadi Langkah Awal Perkuat Industri Pariwisata
Polres Mukomuko, Sosialisasikan KUHAP Baru dan Penguatan Pengawasan Penyidikan
PT SIL dan PT Bio Tebar Kepedulian, 55 Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga dan Panti Asuhan
Hutama Karya Fokus Tingkatkan Layanan Tol, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Tiket Mahal dan Penerbangan Penuh, Pemprov Bengkulu Minta Maskapai Tambah Jadwal
Terungkap! Ini Penyebab Tiket Pesawat Bengkulu Melejit hingga Rp5,6 Juta
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:07 WIB

Kehadiran KH ES Mubarok Jadi Kado Spiritual HUT Bengkulu Tengah ke-18

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

Sadesahe dan Sriduri, Warisan Program Sosial Mardiyono untuk Bengkulu

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:07 WIB

PHRI Bengkulu Bangkit dari Masa Vakum, Musda VI Jadi Langkah Awal Perkuat Industri Pariwisata

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:24 WIB

Polres Mukomuko, Sosialisasikan KUHAP Baru dan Penguatan Pengawasan Penyidikan

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:04 WIB

PT SIL dan PT Bio Tebar Kepedulian, 55 Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga dan Panti Asuhan

Berita Terbaru