Laporan Akuntan Publik Dipersoalkan, PH Sebut Cacat Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan akuntan publik dalam kasus Mega Mall–PTM dipersoalkan di sidang Tipikor Bengkulu. PH sebut metode penghitungan kerugian negara cacat prosedur.

Laporan akuntan publik dalam kasus Mega Mall–PTM dipersoalkan di sidang Tipikor Bengkulu. PH sebut metode penghitungan kerugian negara cacat prosedur.

RAKYATMERAHPUTIH – Persidangan kasus dugaan kebocoran keuangan Mega Mall dan PTM kembali menghadirkan perdebatan sengit. Kali ini, fokusnya bukan hanya pada angka kerugian, tetapi pada keabsahan laporan akuntan publik yang dijadikan dasar dakwaan.

Tim Penasehat Hukum menilai laporan tersebut memiliki kelemahan mendasar. Mereka menyebut ada dugaan cacat prosedur dalam proses penyusunannya.

Penasehat Hukum dari terdawa PT Tigadi yakni Billy menjelaskan, ahli dalam persidangan menyampaikan bahwa metode penghitungan kerugian yang digunakan tidak tepat. Salah satunya adalah penggabungan nilai tanah HPL dan bangunan sebagai satu bentuk kerugian.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Ramadhan, Polda Bengkulu Gandeng BI dan Bulog Awasi Harga Pangan

“Nilai tanah dan bangunan dihitung jadi satu kerugian. Itu yang dipersoalkan,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sebelum menghitung kerugian negara, seharusnya dilakukan audit investigasi terlebih dahulu. Audit ini penting untuk memastikan data dan metode yang digunakan benar.

PH juga menyoroti soal lisensi. Disebutkan bahwa ketua tim akuntan publik saat menyusun laporan belum memiliki lisensi CFI (Certified Forensic Investigator).

Menurut mereka, lisensi tersebut penting dalam penghitungan kerugian negara karena menyangkut keahlian forensik keuangan.

Baca Juga :  Dari Rakornas ke Bengkulu: Program Jalan Mulus dan Bantu Rakyat Diperkuat

“Kalau saat itu belum berlisensi, tentu ini jadi catatan penting,” ujar Billy.

PH menilai, jika laporan tersebut terbukti tidak sah secara prosedural, maka dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara ini juga bisa dipertanyakan.

Hal ini menjadi tantangan bagi majelis hakim. Mereka harus menilai apakah laporan tersebut memenuhi standar hukum atau tidak.

Di sisi lain, jaksa tetap berpegang pada laporan yang ada sebagai dasar dakwaan. Perdebatan hukum pun semakin tajam dipersidangan selanjutnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar
KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan
Kehadiran KH ES Mubarok Jadi Kado Spiritual HUT Bengkulu Tengah ke-18
Sadesahe dan Sriduri, Warisan Program Sosial Mardiyono untuk Bengkulu
PHRI Bengkulu Bangkit dari Masa Vakum, Musda VI Jadi Langkah Awal Perkuat Industri Pariwisata
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:05 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:40 WIB

Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:44 WIB

KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan

Berita Terbaru