Tersangka PLTA Musi Pernah Terjerat Kasus KPK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Meski sudah menjalani hukuman dalam perkara lain, Nehemia Indrajaya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dalam dugaan korupsi pengadaan sistem AVR PLTA Musi tahun 2022–2023.

Penetapan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Menurut Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, tersangka diduga memanipulasi harga pengadaan bersama pihak lain.

“Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan. Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang,” jelasnya.

Baca Juga :  Sadesahe dan Sriduri, Warisan Program Sosial Mardiyono untuk Bengkulu

Dalam kasus ini, proyek pengadaan AVR di lingkungan PT PLN (Persero) UIK SBS diduga terjadi mark up harga.

Estimasi awal dalam RAB sebesar Rp 20,96 miliar, lalu menjadi kontrak Rp 20,52 miliar. Padahal harga riil pembelian peralatan hanya sekitar Rp 15,79 miliar.

Selisih tersebut diduga menjadi keuntungan tidak wajar sebesar Rp 2,69 miliar.

Ini bukan kali pertama Nehemia berhadapan dengan hukum. Pada Juli 2024, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proyek berbeda.

Baca Juga :  pengawasan PMI Bengkulu. DPRD Bengkulu TPPO. pencegahan perdagangan orang. kasus TPPO Kamboja

Kasus PLTA Musi kini memasuki babak lanjutan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejati Bengkulu memastikan, meski tersangka sudah berada dalam tahanan atas perkara lain, proses hukum tetap berjalan.

Langkah ini menunjukkan bahwa setiap dugaan kerugian negara tetap harus diproses secara hukum, tanpa melihat status tersangka sebelumnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar
KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan
Kehadiran KH ES Mubarok Jadi Kado Spiritual HUT Bengkulu Tengah ke-18
Sadesahe dan Sriduri, Warisan Program Sosial Mardiyono untuk Bengkulu
PHRI Bengkulu Bangkit dari Masa Vakum, Musda VI Jadi Langkah Awal Perkuat Industri Pariwisata
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:05 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:40 WIB

Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:44 WIB

KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan

Berita Terbaru