RAKYATMERAHPUTIH – Meski sudah menjalani hukuman dalam perkara lain, Nehemia Indrajaya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dalam dugaan korupsi pengadaan sistem AVR PLTA Musi tahun 2022–2023.
Penetapan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Menurut Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, tersangka diduga memanipulasi harga pengadaan bersama pihak lain.
“Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan. Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang,” jelasnya.
Dalam kasus ini, proyek pengadaan AVR di lingkungan PT PLN (Persero) UIK SBS diduga terjadi mark up harga.
Estimasi awal dalam RAB sebesar Rp 20,96 miliar, lalu menjadi kontrak Rp 20,52 miliar. Padahal harga riil pembelian peralatan hanya sekitar Rp 15,79 miliar.
Selisih tersebut diduga menjadi keuntungan tidak wajar sebesar Rp 2,69 miliar.
Ini bukan kali pertama Nehemia berhadapan dengan hukum. Pada Juli 2024, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proyek berbeda.
Kasus PLTA Musi kini memasuki babak lanjutan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejati Bengkulu memastikan, meski tersangka sudah berada dalam tahanan atas perkara lain, proses hukum tetap berjalan.
Langkah ini menunjukkan bahwa setiap dugaan kerugian negara tetap harus diproses secara hukum, tanpa melihat status tersangka sebelumnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi








