Penasihat Hukum Soroti Audit Kerugian Negara dalam Kasus PTM Bengkulu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU – Tim penasihat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu menyoroti laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.

Dalam pleidooi yang dibacakan pada sidang Rabu (4/3/2026), tim kuasa hukum menilai laporan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Menurut mereka, audit tersebut dilakukan oleh akuntan publik yang belum memiliki lisensi Certified Forensic Investigator (CFI).

Selain itu, audit tersebut disebut tidak dilengkapi dengan audit investigatif sebagaimana yang lazim dilakukan dalam penghitungan kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Persaingan Ketat dan Doorprize Menarik Warnai Lomba Burung HUT ke-80 Korem 041/Gamas

“Laporan akuntan publik tersebut cacat prosedur dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara,” disampaikan dalam pleidooi.

Tim penasihat hukum juga menilai metode penghitungan yang digunakan dalam audit tersebut tidak tepat.

Selain metode, waktu penghitungan kerugian negara juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari proyek pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu.

Karena itu, mereka menilai laporan tersebut tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat dalam persidangan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara merupakan salah satu unsur penting yang harus dibuktikan oleh penuntut umum.

Baca Juga :  DPC PPP Bengkulu, Minta Konflik Pusat Diselesaikan

Namun dalam kasus ini, tim penasihat hukum menilai unsur tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah.

Mereka juga menegaskan bahwa tanah Hak Pengelolaan Lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Tanah tersebut tidak pernah beralih kepemilikan maupun dijadikan jaminan kepada pihak lain.

Karena itu, menurut mereka tidak ada kerugian negara sebagaimana yang didakwakan.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari penuntut umum terhadap pleidooi yang telah dibacakan.

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar
KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan
Kehadiran KH ES Mubarok Jadi Kado Spiritual HUT Bengkulu Tengah ke-18
Sadesahe dan Sriduri, Warisan Program Sosial Mardiyono untuk Bengkulu
PHRI Bengkulu Bangkit dari Masa Vakum, Musda VI Jadi Langkah Awal Perkuat Industri Pariwisata
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:05 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:40 WIB

Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:44 WIB

KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan

Berita Terbaru