Saksi Ungkap RKAB PT RSM Dinilai Berlapis, Kewenangan Ada di Pejabat Teknis

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi di sidang PT RSM mengungkap bahwa pengesahan RKAB merupakan kewenangan berlapis pejabat teknis Ditjen Minerba, bukan keputusan satu pihak.

Saksi di sidang PT RSM mengungkap bahwa pengesahan RKAB merupakan kewenangan berlapis pejabat teknis Ditjen Minerba, bukan keputusan satu pihak.

RAKYATMERAHPUTIH – Persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining membuka gambaran jelas tentang kompleksitas birokrasi pengesahan RKAB di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Enam saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa pengesahan RKAB bukan keputusan satu orang, melainkan hasil proses berlapis.

Saksi Iman Kristian Sinulingga menegaskan bahwa RKAB dinilai dari dua aspek utama, yakni pengusahaan dan teknik. Pada periode 2022–2024, jabatan Direktur Teknik dipegang oleh Sunindyo Suryo Herdadi.

“Kalau beliau tidak paraf, saya tidak akan paraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, artinya sudah clear,” ujar Iman di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa paraf dalam dokumen RKAB menjadi bagian dari mekanisme internal untuk memastikan kelayakan administrasi dan teknis sebelum dokumen naik ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Skema Baru Lalu Lintas Pasar Minggu, Pengendara Wajib Masuk Lewat KZ Abidin 1

Saksi Katisna Ari Perbawa menambahkan bahwa dirinya mengetahui adanya paraf dalam dokumen RKAB PT RSM. Ia mengakui pernah meneliti perusahaan tersebut dan menemukan ketidaksinkronan pelaporan, namun tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara.

Menurut Katisna, praktik pertukaran batu bara tidak diperbolehkan karena setiap wilayah tambang memiliki karakteristik kualitas yang berbeda, termasuk nilai Gross As Received (GAR). Perbedaan kualitas tersebut berpengaruh langsung terhadap nilai ekonomi dan perhitungan produksi.

Keterangan para saksi menggambarkan bahwa kewenangan pengesahan RKAB berada sepenuhnya di tangan pejabat teknis kementerian, bukan pada pihak di luar struktur birokrasi tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tarik Jaring Bersama di Pesisir Bengkulu, Tradisi Narik Pukek Akan Jadi Agenda Tahunan

Hal ini kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa, yang menilai bahwa seluruh rangkaian evaluasi hingga pengesahan RKAB merupakan kewenangan negara melalui pejabat yang ditunjuk.

Sidang ini sekaligus membuka pemahaman publik bahwa proses administrasi pertambangan melibatkan banyak lapisan pengawasan, mulai dari sistem elektronik hingga verifikasi manual, sebelum sebuah RKAB dinyatakan sah.

Majelis hakim menyatakan akan menilai secara cermat apakah proses berlapis tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru menyimpan pelanggaran hukum. Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut dalam sidang berikutnya.

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar
KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan
Kehadiran KH ES Mubarok Jadi Kado Spiritual HUT Bengkulu Tengah ke-18
Sadesahe dan Sriduri, Warisan Program Sosial Mardiyono untuk Bengkulu
PHRI Bengkulu Bangkit dari Masa Vakum, Musda VI Jadi Langkah Awal Perkuat Industri Pariwisata
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:05 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:40 WIB

Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:44 WIB

KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan

Berita Terbaru