BENGKULU – Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya menjadi bentuk dukungan yang diharapkan terus berjalan dalam kerja sama Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu. Ketiganya berada dalam lingkup penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Keberlanjutan dukungan tersebut diperkuat melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan ini menjadi dasar bagi kedua lembaga untuk melanjutkan sekaligus meningkatkan hubungan kerja sama yang telah terjalin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Anton Delianto, S.H., M.H., menandatangani kesepakatan bersama General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi. Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi antarlembaga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dukungan hukum kepada Pelindo dilaksanakan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bengkulu sesuai kewenangan Kejaksaan.
Bantuan hukum menjadi salah satu bagian yang tercantum dalam kerja sama tersebut. Melalui kesepakatan ini, kebutuhan bantuan hukum perusahaan dalam bidang yang telah ditentukan diharapkan dapat terus memperoleh dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain bantuan hukum, terdapat pertimbangan hukum sebagai bagian dari cakupan kerja sama. Dukungan ini diharapkan membantu perusahaan memperhatikan aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatannya, sekaligus mendukung upaya pencegahan munculnya persoalan.
Adapun tindakan hukum lainnya juga menjadi bagian dari dukungan yang disebutkan dalam kesepakatan. Pelaksanaannya tetap harus berada dalam kewenangan Kejaksaan serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga bentuk dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum bagi Pelindo Regional 2 Bengkulu. Harapannya, kebutuhan hukum perusahaan dapat ditangani melalui koordinasi yang jelas dan sesuai ruang lingkup kerja sama.
Fri menerangkan, perpanjangan nota kesepahaman merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan hubungan kedua lembaga. Kerja sama yang telah berjalan diharapkan semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Koordinasi menjadi bagian penting untuk menghubungkan kebutuhan perusahaan dengan dukungan hukum yang dapat diberikan. Karena itu, kesinambungan komunikasi diharapkan membantu kedua pihak menindaklanjuti kebutuhan sesuai aturan dan kewenangan.
Bagi Pelindo Regional 2 Bengkulu, kesepakatan ini diharapkan memberikan manfaat dalam pelaksanaan kegiatan operasional. Dukungan hukum menjadi bagian dari upaya perusahaan memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Kerja sama tersebut juga memiliki tujuan pencegahan dan penyelesaian masalah hukum. Kedua tujuan ini saling berkaitan dalam mendukung kegiatan perusahaan, mulai dari memperhatikan potensi persoalan hingga menindaklanjuti kebutuhan penanganan hukum.
Dalam pelaksanaannya, nota kesepahaman menjadi landasan hubungan kelembagaan. Setiap bentuk dukungan tetap mengacu pada ruang lingkup yang disepakati, tugas masing-masing pihak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan kerja sama menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk menjaga hubungan yang sudah dibangun. Keberlanjutan tersebut diharapkan memberi ruang koordinasi yang semakin baik bagi penanganan kebutuhan hukum perusahaan.
Kejati Bengkulu juga menegaskan komitmen memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dan badan usaha. Kerja sama diarahkan untuk mendukung tata kelola kelembagaan yang baik, dengan perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Dalam hubungan bersama Pelindo, harapan tersebut diwujudkan melalui dukungan hukum yang sesuai kewenangan. Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya menjadi cakupan yang diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi kedua pihak.
Kesepakatan ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan dalam menangani persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara. Hubungan yang semakin solid diharapkan mendukung upaya pencegahan serta penyelesaian masalah hukum secara optimal.
Melalui perpanjangan MoU, Kejati Bengkulu dan Pelindo Regional 2 Bengkulu berharap kerja sama terus berkembang sesuai tugas masing-masing. Tujuan akhirnya adalah memperkuat kepastian hukum dalam kegiatan perusahaan serta mendukung tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.









