Tiga Bentuk Dukungan Hukum Jadi Fokus Kerja Sama Kejati dan Pelindo Bengkulu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU – Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya menjadi bentuk dukungan yang diharapkan terus berjalan dalam kerja sama Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu. Ketiganya berada dalam lingkup penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Keberlanjutan dukungan tersebut diperkuat melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan ini menjadi dasar bagi kedua lembaga untuk melanjutkan sekaligus meningkatkan hubungan kerja sama yang telah terjalin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Anton Delianto, S.H., M.H., menandatangani kesepakatan bersama General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi. Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi antarlembaga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dukungan hukum kepada Pelindo dilaksanakan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bengkulu sesuai kewenangan Kejaksaan.

Bantuan hukum menjadi salah satu bagian yang tercantum dalam kerja sama tersebut. Melalui kesepakatan ini, kebutuhan bantuan hukum perusahaan dalam bidang yang telah ditentukan diharapkan dapat terus memperoleh dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain bantuan hukum, terdapat pertimbangan hukum sebagai bagian dari cakupan kerja sama. Dukungan ini diharapkan membantu perusahaan memperhatikan aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatannya, sekaligus mendukung upaya pencegahan munculnya persoalan.

Baca Juga :  Harga Sembako Relatif Stabil, Polda Bengkulu Intensifkan Pengawasan Jelang Idul Fitri

Adapun tindakan hukum lainnya juga menjadi bagian dari dukungan yang disebutkan dalam kesepakatan. Pelaksanaannya tetap harus berada dalam kewenangan Kejaksaan serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga bentuk dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum bagi Pelindo Regional 2 Bengkulu. Harapannya, kebutuhan hukum perusahaan dapat ditangani melalui koordinasi yang jelas dan sesuai ruang lingkup kerja sama.

Fri menerangkan, perpanjangan nota kesepahaman merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan hubungan kedua lembaga. Kerja sama yang telah berjalan diharapkan semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Koordinasi menjadi bagian penting untuk menghubungkan kebutuhan perusahaan dengan dukungan hukum yang dapat diberikan. Karena itu, kesinambungan komunikasi diharapkan membantu kedua pihak menindaklanjuti kebutuhan sesuai aturan dan kewenangan.

Bagi Pelindo Regional 2 Bengkulu, kesepakatan ini diharapkan memberikan manfaat dalam pelaksanaan kegiatan operasional. Dukungan hukum menjadi bagian dari upaya perusahaan memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Kerja sama tersebut juga memiliki tujuan pencegahan dan penyelesaian masalah hukum. Kedua tujuan ini saling berkaitan dalam mendukung kegiatan perusahaan, mulai dari memperhatikan potensi persoalan hingga menindaklanjuti kebutuhan penanganan hukum.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Kerugian Negara dan Lingkungan Seharusnya Tanggung Jawab PT RSM, Bukan Kontraktor

Dalam pelaksanaannya, nota kesepahaman menjadi landasan hubungan kelembagaan. Setiap bentuk dukungan tetap mengacu pada ruang lingkup yang disepakati, tugas masing-masing pihak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpanjangan kerja sama menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk menjaga hubungan yang sudah dibangun. Keberlanjutan tersebut diharapkan memberi ruang koordinasi yang semakin baik bagi penanganan kebutuhan hukum perusahaan.

Kejati Bengkulu juga menegaskan komitmen memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dan badan usaha. Kerja sama diarahkan untuk mendukung tata kelola kelembagaan yang baik, dengan perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Dalam hubungan bersama Pelindo, harapan tersebut diwujudkan melalui dukungan hukum yang sesuai kewenangan. Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya menjadi cakupan yang diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi kedua pihak.

Kesepakatan ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan dalam menangani persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara. Hubungan yang semakin solid diharapkan mendukung upaya pencegahan serta penyelesaian masalah hukum secara optimal.

Melalui perpanjangan MoU, Kejati Bengkulu dan Pelindo Regional 2 Bengkulu berharap kerja sama terus berkembang sesuai tugas masing-masing. Tujuan akhirnya adalah memperkuat kepastian hukum dalam kegiatan perusahaan serta mendukung tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

26 Orang KM Prima Sentosa Selamat, Pelindo Bengkulu Ikut Perkuat Operasi Evakuasi
Norma dalam Unjuk Rasa
Pulau Baai Jadi Nadi Logistik Bengkulu, Pelindo Pastikan Arus Kapal Tetap Lancar
Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar
KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Tiga Bentuk Dukungan Hukum Jadi Fokus Kerja Sama Kejati dan Pelindo Bengkulu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

26 Orang KM Prima Sentosa Selamat, Pelindo Bengkulu Ikut Perkuat Operasi Evakuasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Norma dalam Unjuk Rasa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Pulau Baai Jadi Nadi Logistik Bengkulu, Pelindo Pastikan Arus Kapal Tetap Lancar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Berita Terbaru

Kompol. M. Syahir Fuad Rangkuti, Peserta didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

Berita Terkini

Norma dalam Unjuk Rasa

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:31 WIB