TRANSLOGISTIK – Perkara dugaan korupsi kebocoran PAD PTM dan Mega Mall kini memasuki tahap pembelaan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan tuntutan dengan menyebut kerugian negara Rp194 miliar.
Tim penasihat hukum PT Tigadi Lestari menilai tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan.
“Kami melihat perhitungan kerugian negara itu bermasalah dan tidak didukung alat bukti sah,” ujar Aditiya Sembada.
Ia menegaskan, objek berupa tanah dan bangunan masih ada. Tidak ada aset yang hilang.
“Mega Mall dan PTM masih berdiri. Jadi di mana kerugiannya?” katanya.
Menurutnya, belum adanya bagi hasil bukan berarti negara dirugikan.
Tim PH memastikan akan menyampaikan seluruh argumentasi dalam pledoi pada sidang berikutnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi








