Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU – Upaya terdakwa Latifa menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana CV Pupuk di Pengadilan Negeri Bengkulu justru membuka sejumlah fakta baru.

Keterangan ahli auditor investigasi yang dihadirkan pihak terdakwa dinilai sejalan dengan proses yang sebelumnya telah dilakukan perusahaan sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Dalam persidangan, saksi ahli auditor investigasi Ronald Lilypali menjelaskan, penanganan dugaan kecurangan atau fraud dalam lingkungan perusahaan harus dilakukan melalui tahapan pemeriksaan yang jelas dan sesuai standar profesi.

Menurut Ronald, sebelum sebuah dugaan penyimpangan dilaporkan, perusahaan perlu memastikan adanya proses perhitungan kerugian melalui audit. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, pencocokan data, rekonsiliasi transaksi, pemeriksaan kas maupun aset, hingga meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

“Untuk melakukan pelaporan perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan harus melalui tahapan yang benar, mulai dari kroscek data hingga konfirmasi,” ungkap Ronald di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  WBBM Jadi Momentum Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Kejati Bengkulu

Penjelasan tersebut dinilai memperkuat langkah CV Pupuk yang sebelumnya melakukan pemeriksaan internal setelah menemukan dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan.

Setelah audit internal dilakukan, perusahaan kemudian menunjuk auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Auditor eksternal tersebut diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta memiliki pengalaman dalam bidang audit investigatif.

Fakta tersebut menjadi perhatian dalam persidangan, sebab proses yang dijelaskan ahli memiliki kesesuaian dengan tahapan yang telah ditempuh perusahaan sebelum melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Majelis hakim juga menggali lebih jauh terkait batasan suatu dugaan kecurangan dapat dibawa ke proses hukum. Salah satunya mengenai apakah dugaan fraud tetap dapat dilaporkan meskipun nilai kerugian yang ditemukan tidak besar.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ronald menegaskan bahwa pelaporan dugaan penyimpangan tidak bergantung pada besar atau kecilnya nominal kerugian.

“Laporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil,” terang Ronald.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, BULOG Bengkulu Amankan Stok Beras Sejak Awal Tahun

Menurutnya, hal utama yang menjadi dasar adalah adanya indikasi penyimpangan yang ditemukan berdasarkan fakta dan dapat diuji melalui mekanisme hukum.

“Yang menjadi pertimbangan ketika ditemukan fakta adanya penyimpangan,” jelas Ronald.

Keterangan saksi ahli tersebut secara tidak langsung menguatkan dasar pelaporan yang dilakukan CV Pupuk. Sebab, perusahaan disebut telah melakukan proses pemeriksaan dan audit sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah pidana.

Meski begitu, Ronald juga menekankan bahwa hasil audit harus tetap memenuhi standar pemeriksaan yang berlaku. Setiap tahapan audit wajib dilakukan secara profesional agar hasil pemeriksaan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila prosedur audit tidak dijalankan secara lengkap, maka validitas hasil pemeriksaan dapat menjadi ruang untuk diuji dalam proses persidangan.

Sidang perkara dugaan penggelapan dana CV Pupuk dengan terdakwa Latifa akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menilai seluruh rangkaian fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang muncul di persidangan.

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar
KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan
Kehadiran KH ES Mubarok Jadi Kado Spiritual HUT Bengkulu Tengah ke-18
Sadesahe dan Sriduri, Warisan Program Sosial Mardiyono untuk Bengkulu
PHRI Bengkulu Bangkit dari Masa Vakum, Musda VI Jadi Langkah Awal Perkuat Industri Pariwisata
Polres Mukomuko, Sosialisasikan KUHAP Baru dan Penguatan Pengawasan Penyidikan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:05 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Benteng Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:40 WIB

Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan, Diduga Akibatkan Sungai Lemau Tercemar

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:44 WIB

KH ES Mubarok Hipnotis Ribuan Jamaah di Bengkulu Tengah, Pesan Persatuan Untuk Kemajuan

Berita Terbaru